Niat Nyabu Biar Romantis, Sepasang Kekasih Kompak Jadi Pesakitan

Jumat, 28 Januari 2022 / 09.50

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. (f-dok/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Imam Wahyudi Alias Jeky (24) dan Dini Husnimar Lubis (27) kompak jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.Sepasang kekasih ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, SH, karna memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,02 gram.

Dalam dakwaannya dihadapan Majelis Halim di Ketuai Handro Utomo Sutardodo yang menghadir terdakwa secara daring Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, SH, mengatakan, Imam Wahyudi Alias Jeky warga Jalan Gaharu C-13 No. 8 Kelurahan. Gaharu Kecamatan Medan Timur Kota Medan dan Dini Husnimar Lubis 

Jalan Gaharu B-G No. 8 Kelurahan. Gaharu Kecamatan. Medan Timur Kota Medan ditangkap di Jalan Bambu II (dekat Toko Majestik) pada tanggal 12 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 Wib.

"Penangkapan kedua terdakwa berawal dari informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seorang pria dan wanita yang sedang membawa Narkotika jenis sabu dengan mengenderai sepeda motor Honda Beat warna merah dengan NO. Pol BK 6646 RBA,"ujar Jaksa.

Menindaklanjuti saksi Gunawan, saksi Jaspin Nainggolan, saksi Rachmat Taufik dan saksi Dwi Purwanto (anggota dari Polsek Medan Timur),langsung pergi menuju ke tempat tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan pemantuan.  

Lalu sesampainya di tempat tersebut,polisi melihat ke 2 terdakwa yang ciri-cirinya sama dengan informasi tersebut dan kemudian polisi langsung mendekati ke 2 terdakwa Imam Wahyudi Als Jeky dan Terdakwa Dini Husnimar Lubis.

Mengetahui yang datang adalah polisi ke 2 terdakwa Imam Wahyudi Als Jeky dan Dini Husnimar Lubis langsung terdiam dan pasrah. Saat dilakukan pengeledahan dari tangan sebelah kanan terdakwa  Imam Wahyudi Als Jeky, polisi menemukan 1 kantong plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram.

Berikutnya polisi melakukan introgasi terhadap ke 2 terdakwa tentang kepemilikkan sabu tersebut. Dari hasil introgasi kedua terdakwa mengaku kalau sabu tersebut adalah milik mereka berdua yang didapat dengan cara membeli dengan harga Rp. 40.000 ribu, untuk dipakai berdua biar romantis.

Selanjutnya kata JPU, untuk mempertangjawabkan perbuatannya, kedua terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Medan Timur guna proses lebih lanjut

"Atas perbuatannya kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,"pungkas JPU.

Sementara kedua terdakwa yang ditanya Majelis Hakim, terkait kebenaran dakwaan Jaksa, langsung membenarkannya. "Benar pak Hakim,"ucap kedua terdakwa.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, dan pengakuan Kedua terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang."Sidang ini kita tunda dan kita lanjutkan pekan depan,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(put)

Komentar Anda

Terkini