Lima pelaku tawuran di Kelambir V diringkus tim gabungan Polsek Sunggal dan Polsek Helvetia. (f-hotlan/klikmetro) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Atas terjadinya insiden tawuran antara geng motor KPN (Kami Punya Nyali), Geng Motor EZTO (EZEONTHOLEA), Geng motor SENA dan Geng motor Kampung Gaperta melawan Geng motor SL (Simple Liife) dan Geng motor Kampung Klambir V yang memakan korban jiwa yaitu Dedi Rukandi (53) warga Jalan Perjuangan, Desa Kelambir V (5) Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, yang terjadi di Jalan Klambir V, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli serdang, tepatnya di depan Perumahan Kelapa Gading, pada Minggu (26/12/2021) lalu.Tim gabungan Reskrim Polsek Sunggal dan Polsek Helvetia yang dipimpin Kapolsek Kompol Chandra Yudha Pranata SE Sik MM , bergerak cepat dan akhirnya pada hari Minggu (27/12/2021) malam, sekira Pukul 22.00 wib, Tim gabungan berhasil mengamankan dan menangkap 5 orang tersangka pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dari lokasi berbeda.
Ada pun identitas ke 5 tersangka yang berhasil diamankan petugas Tim gabungan yaitu masing-masing inisial A T alias T (26) alamat jalan. Jawak Komp Tomang Mas 3 Kelurahan. Helvetia Kecamatan Sei Sekambing ditangkap di Gg. Pante Klambir V, inisial R H Als R (18) warga jalan Klambir V Gg. Usman (menyerahkan diri), inisial R (18) warga jalan Gaperta Ujung Gg. Kenanga, (ditangkap di Warnet Yoges Gaperta), inisial P Als Y (17) warga jalan Klambir V Gang Manggis.(ditangkap di rumahnya) dan inisial M E S D (17) warga jalan Klambir V Gg. Tower (ditangkap tepat didepan gang rumahnya). Ke limanya merupakan anggota Geng Motor KPN (Kami Punya Nyali).
Sementara 5 tersangka lainnya, yang masih terus diburu polisi Polsek Sunggal masing-masing bernama Panggilan inisial A (DPO), Panggilan inisial R (DPO), Panggilan inisial S (DPO), Panggilan inisial L (DPO) dan Panggilan inisial R (DPO).
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata SE, Sik MMdidampingi Kanit Reskrim AKP Budiman SE MH menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap kelima tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, berdasar adanya laporan polisi Nomor : LP/B/493/XII/2021/SPKT/POLSEK SUNGGAL, tanggal 26 Desember 2021 Pelapor a.n. Dadang Lesmono.
"Begitu kita Tim gabungan mendapat informasi adanya tawuran antar Geng motor yang menyebabkan adanya korban yang meninggal dunia dan adanya laporan polisi dari keluarga korban korban yang meninggal dunia akibat dianiaya saat tawuran geng motor kita (Tim gabungan) langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku dan pada hari Minggu (26/12/2021) malam, sekira Pukul 22.00 wib, kita berhasil menangkap 2 orang tersangka yaitu Inisial A T Als T (26), Ditangkap di Gg. Pante Klambir V dan inisial R H Als R (18), (menyerahkan diri), " kata Kapolsek Sunggal, Kamis (30/12/2021).
Setelah Tim gabungan berhasil menangkap dan mengamankan 2 orang tersangka, lalu petugas pun langsung melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya dan akhirnya petugas kepolisian sunggal pun berhasil menangkap 3 orang tersangka penganiayaan lainnya.
"Setelah kita berhasil mengamankan 2 orang tersangka dan berdasarkan pengembangan, akhirnya kita pun berhasil menangkap 3 tersangka lainnya, yaitu inisial R (18), (Ditangkap di Warnet Yoges Gaperta), inisial P Als Y (17), (Ditangkap dirumahnya) dan inisial M E S D (17), (Ditangkap tepat didepan gang rumahnya), ke lima tersangka tersebut, merupakan anggota Geng Motor KPN.
Sementara ke 5 pelaku lainnya, masing-masing bernama Panggilan inisial A (DPO), Panggilan inisial R (DPO), Panggilan inisial S (DPO), Panggilan inisial L (DPO) dan Panggilan inisial R (DPO), masih terus kita buru dan kejar, " ujar Chandra.
Dia menambahkan, saat kejadian tawuran antara geng motor yang menyebabkan korban meninggal dunia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian berupa 1 unit Honda Vario BK 2223 AJH, 3 unit Hp Vivo, 3 batu koral dan 1 dompet berisi 1 lembar STNK dan KTP.
"Sedang dari tangan ke 5 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia kita berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kayu bulat dengan ukuran lebar ± 10 cm dan panjang ± 47 cm, 1 buah kayu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang ± 64 cm dan lebar ± 5 cm, 1 buah kayu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang ± 45 cm dan lebar ± 5 cm, 1 buah batu Besar yang terdapat bercak darah, 30 buah batu ukuran sedang, 1 potong baju warna hitam tanpa merk dan 1 potong celana jeans tanpa merk," pungkasnya.
Atas perbuatannya, ke 5 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. (hot)