Kejari Medan Raih Prestasi dan Penghargaan Penanganan Kasus Korupsi

Jumat, 31 Desember 2021 / 19.38

Kejari Medan raih berbagai penghargaan penanganan kasus korupsi. (f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan raih capaian prestasi dan penghargaan harapan pertama terbaik dalam penanganan korupsi khusus Kejari Tipe A di seluruh Indonesia yang berdasarkan penilaian Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (30/12/2021).

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata dalam keterangannya Jumat (31/12/2021) mengatakan, hasil penilaian itu langsung disampaikan Kejagung dalam momentum ulang tahun ke-39 Bidang Tindak Pidana Khusus tentang perihal penilaian kinerja  tahun 2021.

"Penilaian itu disampaikan Kejagung pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri tipe A, dan Kejaksaan Negeri Tipe B, serta Cabang Kejaksaan Negeri, pada Rabu (29/12/2021)," jelas Kajari.

Dikatakan Kejari, pada momentum sebelumnya Kejari Medan juga meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

Menurut Kajari, bahwa penghargaan yang diraih dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dalam kategori perkara dengan kerugian negara terbesar berdasarkan hasil laporan auditor, pada Kamis (9/12/2021).

Dijelaskan Kajari, penghargaan yang diraih Kejari Medan itu atas pencapaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi terbaik pertama Satker Wilayah Kejaksaan Tinggi se-Sumatera Utara, Selasa pada (28/12/2021).

"Alhamdulillah. Kejari Medan mendapat berbagai penghargaan  dari Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas pencapaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi,"kata Kajari Teuku Rahmatsyah kepada sejumlah media, Kamis (30/12/2021).

Lebih lanjut, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah yang saat itu masih didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata kembali mengatakan, penghargaan yang di raih Kejari Medan tersebut jelasnya tidak lepas dari kualitas penanganan tindak pidana khusus, terutama tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani jajarannya. 

Tidak hanya itu, kata Teuku Rahmatsyah, Kejari Medan juga berhasil mengeksekusi 13 terpidana korupsi 5 diantaranya pernah menyandang status buron. 

"Dari 5 terpidana buronan yang kita eksekusi 1 diantaranya termasuk buronan kelas kakap Adelin Lis.

Saya kira itu menjadi salah satu aspek penilaiannya," bilang Teuku Rahmatsyah.

Dikatakan Kajari, apresiasi ini,akan menjadi motivasi dirinya dan jajaran untuk lebih meningkatkan kinerja. 

"Prestasi ini jangan membuat kita lengah. Tapi harus memacu diri untuk terus bergerak dan berkarya meningkatkan capaian kinerja," kata Teuku Rahmatsyah.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Medan Agus Kelana Putra, juga menerangkan, pada tahun 2021 ini pihaknya tengah menangani 10 kasus dugaan rasuah dengan rincian 4 kasus dalam tahap penyelidikan dan 6 kasus naik ke tahap penyidikan, sementara 17 kasus saat ini juga sedang dalam tahap penuntutan.

"Selain itu, Kejari Medan juga berhasil melaksanakan penyelamatan keuangan negara dari penerimaan pembayaran denda ke kas negara senilai Rp1.700.000.000  dan penerimaan pembayaran Uang Pengganti senilai Rp529.700.000  serta penyitaan aset senilai Rp140.800.000.000 ," sebut Agus menambahkan. (put)

Komentar Anda

Terkini