Suasana sidang narkoba di Pengadilan Negeri Medan. |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Muhammad Joni (33) dan Irwan Sahputra (41) terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 3 kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara diruang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (29/10/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toga Mulia Hutagaol menghadirkan kedua terdakwa secara daring mengatakan, kedua terdakwa itu terbukti bersalah nekat ingin mengantarkan narkoba jenis sabu ke 3 provinsi.
"Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana masing-masing 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidar 6 bulan penjara," kata jaksa.
Dikatakan Jaksa, perbuatan kedua lelaki tersebut melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam pada Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) akan menyampaikan pledoi pada pekan depan guna memohon hukuman seringan-ringannya.
Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Domingguz Silaban menunda sidang pekan depan agenda putusan.
"Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Mengutip dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa Muhammad Joni dan Irwan Sahputra, ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Lintas Barat Sibolga Padang Sidempuan pada Sabtu (10/4/2021) lalu sekira jam 22.00 wib.
"Kedua terdakwa ditangkap oleh saksi Dude Efni, saksi Matredy Naibaho, saksi Ricardo Siahaan dan saksi Marzuki Ritonga (keempatnya anggota Polrestabes Medan)," kata JPU.
Ia mengatakan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dinding kiri mobil, dan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di dinding kanan mobil serta bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di kap depan mesin mobil. (put)