Ilustrasi. |
DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Michael Melkisedek Tumanggor warga Pematang Johar, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, ditangkap Polsek Lubukpakam, Rabu (29/9/2021).
Pria berusia 30 tahun ini diamankan karena menganiaya oknum TNI AD, Mualiman (45) berpangkat Kopka bertugas di Koramil Kecamatan Bangun Purba penduduk Jalan Cempaka, Lingkungan VI, Desa Galang Kota, Kecamatan Galang.
“Kami mengamankan pelaku di Jalan Tanjung Garbus I, Desa Jati Sari, Kecamatan Lubukpakam,” ujar Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendri Yanto, Kamis (30/9/2021).
Hendri menjelaskan, kasus penganiayaan ini berawal korban saat mengendarai sepeda motor dari arah Galang menabrak sebuah mobil di Jalan Medan-Pematang Siantar tepatnya, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam.
“Pada saat kejadian itu, Mualiman sudah dikerumuni massa. Di situ, tiba-tiba pelaku bersama beberapa temannya langsung menghujani pukulan kepada korban yang menyebabkan luka robek di bagian kepala,” jelasnya.
Hendri menyebut, korban yang tidak terima dianiaya kemudian melaporkan ke Polsek Lubukpakam.
“Menindaklanjuti pengaduan itulah, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” sebut mantan Kasat Sabhara Polres Belawan ini.
Terhadap pelaku, kata Hendri dijerat Pasal 170 ayat 1 ke 1e subs 351 ayat KUHPidana.
“Kasus penganiyaan tersebut masih dalam pengembangan dengan mengejar pelaku lainnya,” pungkas Hendri. (gs)