Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. |
MEDAN, KLIKMERO.COM - Majelis Hakim menghukum Kasiman alias Atien enam bulan penjara. Kasiman terbukti melakukan permainan judi online.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dalam persidangan di Cakra 7 PN Medan, Rabu (29/9/2021), lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Ninik Khairani. Dimana terdakwa terbukti melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.
Selesai mendengarkan putusan terdakwa terlihat santai keluar dari ruang sidang, dimana untuk perkara ini terdakwa ditangguhkan penahanannya saat tuntutan.
Untuk diketahui, Kasiman alias Atien warga Jalan Cemara No.34 Kelurahan Pulo Brayan Darat, Medan Timur, Kota Medan ditangkap Ditreskrim Poldasu pada 28 Desember 2020 lalu.
Saat itu petugas menemukan handphone milik terdakwa yang digunakan dalam permainan judi online. Pada permainan ini terdakwa terlebih dahulu mendaftar melalui situs www.fctoto.net.com serta mentransfer uangnya kepada Agus Maulana dengan rekening BCA 6042152168 dan rekening Bank BCA terdakwa dengan nomor rekening 2420518911 atas nama Anna.
Untuk bisa bermain, maka terdakwa menyiapkan deposit dengan jumlah minimal Rp100 ribu. Setelah ditelusuri maka jumlah uang deposit terdakwa sebanyak Rp24 juta lebih.
Dalam persidangan, terdakwa memasang taruhan judi toto gelap online pada Minggu tanggal 27 Desember 2020 dengan jumlah taruhan sekitar Rp2.000.000 s/d Rp3.000.000, yang terdiri dari berbagai macam angka.(put)