Terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango. |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango seorang bandar atau pemilik website judi online di website www.kompashoki.com, yang beralamat di sebuah kamar Nomor A86 Villa Green Hill Jalan Jamin Ginting Km 45, Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/9/2021).
Dalam nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Khairani mengatakan, perbuatan Ko Ahwat terbukti melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
"Meminta Majelis Hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Khairani.
Dikatakannya, terdakwa terbukti dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan.
Dalam pertimbangan Jaksa, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya," ucap jaksa.
Setelah mendengarkan nota tuntutan Jaksa, Majelis Hakim Syafril Pardamean Batubara menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Khairani menyebutkan, bahwa Ko Ahwat merupakan seorang bandar atau pemilik website judi online di website www.kompashoki.com, yang beralamat di sebuah kamar Nomor A86 Villa Green Hill Jalan Jamin Ginting Km 45, Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Dikatakan jaksa, bisnis judi online yang menjerat Ko Ahwat, bermula dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa salah satu dari pelaku pembunuhan korban Jefri Wijaya Alias Asiong, yakni Handi Alias Ahan berada di lokasi tersebut.
"Selanjutnya, pada 20 September 2020 sekitar pukul.05.00 WIB (dini hari) petugas kepolisian melakukan penggerebekan diduga pelaku pembunuhan bernama Handi, yang mana pada saat melakukan penggerebekan ditemukan alat-alat atau barang yang diduga digunakan untuk melakukan perjudian online," kata jaksa di Hadapan Majelis Hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batu Bara.
Selain itu, kata Jaksa juga didapati 3 orang karyawan yaitu Nurul Aini Alias Nurul Binti Harun Sulaiman, Reza Santoso Parlindungan Alis Reza Bin Dedy Nasution, dan Muhammad Dandi Saputra Alias Dandi Bin Samsul Akmar.
Setelah dilakukan interogasi ternyata benar bahwa di tempat tersebut digunakan, sebagai kantor untuk menyelenggarakan perjudian online, yang mana Nurul bersama dengan Reza, Muhammad Dandi sebagai karyawan judi online.
"Sementara itu terdakwa Edy Suwanto berperan sebagai bandar atau pemilik website judi online diwebsite www.kompashoki.com, kemudian pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB datang menyerahkan diri ke kantor Ditreskrimum Polda Sumut kemudian dilakukan penangkapan," ucap Jaksa.
Dikatakannya, Terdakwa Edy mengakui ada menyelenggarakan perjudian online di website www.kompashoki.com yang mana peran dari terdakwa Edy sebagai Bandar pemilik website, Handi Alias Ahan sebagai Supervisor atau pengawas, Nurul sebagai sebagai karyawan dan bertugas membayar gaji, Muhammad Dandi dan Reza.
"Nurul digaji Rp 7 juta per bulan, sementara itu Reza yang bertugas melayani live chat para member atau nasabah perjudian online mendapatkan gaji Rp 4 juta bulan dan Muhammad Dandi melayani live chat para member atau nasabah perjudian online dengan gaji Rp 3.5 juta per bulan," ucap Jaksa.
Sementara itu, disebutkan pula dalam berperan sebagai Bandar atau pemilik website perjudian online, Ko Ahwat mendapatkan omset setiap putaran sebesar Rp 18 juta s/d Rp 30 juta, yang mana perbuatan tersebut sudah dilakukannya sejak bulan Februari 2020 silam. (put)