Pelaku Curanmor Pakai Softgun Diringkus Polsek Medan Baru

Selasa, 31 Agustus 2021 / 19.20

Andre Setiawan, salah seorang pelaku curanmor yang diamankan di Polsek Medan Baru. 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan tersangka atas nama Andre Setiawan  (26) pekerjaan karyawan pabrik, warga Desa Sei Glugur Rimbun Dusun II, Kecamatan. Pancur Batu, Kabupaten Deli serdang.

Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan  berupa 1 unit  sp. motor  jenis Honda Beat No. Pol. : BK 5627 AGO warna hitam Rabu 18 Agustus 2021 sekira pukul 06.30  Wib. Korban atas nama Defri Nainggolan, Laki-Laki (22)  mahasiswa,warga Pasar I warga jalan. Harmonika No. 28 Kelurahan Titi Rante Medan. Kasus ini sudah dilaporkan korban ke Polsek Medan Baru. 

Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan, pencurian dengan kekerasan tersebut berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat No. Pol. : BK 5627 AGO warna hitam yang diambil pelaku dari parkiran rumah kos korban. 

Adapun kejadiannya sekira pukul 06.30 wib, korban mendengar suara cagak sepeda motornya kemudian korban melihat dari kaca jendela dan melihat salah seorang pelaku mendorong sepeda motor keluar dari parkiran rumah kos. Melihat itu, korban mengejar sambil berteriak maling. Namun korban terjatuh.

Seorang rekan pelaku diketahui bernama Ridwan (dpo) yang menunggu di luar segera mendatangi korban dan menembakkan senjata aif sofgun yang mengenai paha korban. Korban pun berteriak minta tolong sehingga mengundang kedatangan warga. Saat bersamaan petugas patroli melintas di lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku.

Selanjutnya pelaku diboyong ke komando berikut barang bukti 1 unit sepeda.motor Honda Beat warna hitam No. Pol. : BK 5627 AGO.

"Hasil introgasi terhadap pelaku, pelaku mengaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T dan mendorong sepeda motor korban, namun perbuatan pelaku diketahui korban. Kami persangkakan dan melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Selasa (31/8/2021). (Hot)

Komentar Anda

Terkini