Lili Pintauli Siregar. |
JAKARTA, KLIKMETRO.COM - Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menyebut tindakan Lili merupakan awal perbuatan koruptif.
"Jadi tadi itu pertimbangan mengenai awal perbuatan koruptif itu mempertimbangkan dampaknya, akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar. Akibatnya itu dapat, nah kita katakan dapat menjadi awal dari suatu perbuatan koruptif," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).
Tumpak menerangkan putusan etik ini selanjutnya diserahkan kepada Deputi Penindakam KPK. Dewas KPK, kata Tumpak, hanya ada di ruang lingkup etiknya.
"Nah mengenai apakah akan ditindaklanjuti oleh Kedeputian Penindakan atau bagaimana, itu bukan kewenangan dewas. Kami hanya sebatas etik. Selanjutnya silakan saja kepada yang berwenang lainnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.
"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers.
Tumpak menerangkan Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ungkapnya.(dtc)