Tim gabungan Muspika Kecamatan Medan Amplas melakukan patroli proks dan penerapan PPKM Mikro. |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim gabungan Muspika Kecamatan Medan Amplas melaksanakan patroli bersama dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di masa pemdemi Covid-19 di Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (29/5/2021) malam.
Sebelum pelaksanaan PPKM mikro itu, tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Kecamatan Medan Amplas, Polsek Patumbak, dan Koramil 08/MJ dibantu Satpol PP terlebih dahulu apel personel di halaman Mesjid Jalan Bajak V, Kelurahan Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas dihadiri Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondangg dan Waka Polsek Patumbak AKP Neneng Armayanti.
Pantauan dari lokasi, diketahui, setelah melaksakan apel Camat Medan Amplas dan Waka Polsek Patumnak AKP Neneng bersama personil gabungan yang terlibat dalam patroli penerapan PPKM mikro menelusuri Jalan Bajak 5 menuju Jalan Bajak 4 dan Jalan Bajak 2 selanjut masuk ke Jalan Kanal Kanan Merindal.
Sasaran penerapan PPKM mikro adalah tempat-tempat usaha yang menyediakan makanan, minuman siap saji, dan warung internet (warnet) yang biasanya dijadikan tempat orang-orang berkumpul. Kerumunan di lokasi itu dibubarkan, dan pemilik usaha juga harus menutup tempat usahanya.
Selain itu juga terpantau, dalam penerapan PPKM mikro ini, disepanjang Jalan Bajak 5 menuju Jalan Bajak 4 dan 2, petugas
patroli PPKM tidak padang bulu, tempat usaha kelontong menjual sembako, dan termasuk warung diteras rumah warga yang dijadikan tempat jajan anak-anak juga diharuskan untuk ditutup.
Walau mendapat protes dari pemilik usaha, namun selama pelaksanaan PPKM Mikro para personil juga terlihat mengedepankan sikap humanis dan tegas saat memberikan imbauan kepada pemilik usaha maupun pengunjung dalam upaya pencegahan Covid-19.
Sedangakan tujuan Patroli mendatangi tempat-tempat usaha yang menjual makanan pada malam hari, memberikan himbauan terfokus mengawasi jam operasional, agar pemilik usaha dapat mematuhi Protokol kesehatan untuk mencegah bahaya dari Covid 19, karna Covid-19 dapat menularkan dan ditularkan.
Pantauan di lapangan, pada pelaksanaan penerapan PPKM Mikro ini petugas juga memberikan sanksi sit up dan push up kepada warga yang didapati tidak memakai masker.
Sementara disisi lain beberapa warga yang lagi asik bercengkerama, sembari menikmati makan dan minuman, saat melihat petugas datang dan memberikan himbauan terlihat senyum-senyum langsung pergi.
Patroli PPKM ini berakhir di salah satu tempat nongkerong LE KU di Jalan Kamal Marindal kanan Kelurahan Harjosari-II Kecamatan Medan Amplas, sedangkan di tempat usaha Jalan Kamal kiri maupun yang ada di Jalan Marindal menuju pasar 7 tak tersentuh dan terkesan dibiarkan tetap buka walaupun telah melanggar jam batas yang telah ditentukan.
Namun sayangnya, Camat Medan Amplas maupun Waka Polsek Patumbak usai melaksanakan patroli langsung masuk kedalam mobil,
ketika wartawan minta wawancara terkesan menghindar dan lalu pergi walau telah diminta konfimasi oleh awak media ini.(put)