Rahudman Harahap. Ft/ist |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap dikabarkan 'bebas' setelah adanya Putusan PK dari Mahkamah Agung.
Mengenai kabar bebas bahwa Mantan orang nomor satu Kota Medan tersebut, dibenarkan oleh Kalapas IA Tanjunggusta Medan Erwedi Supriyatno saat dihubungi melalui telephon selulernya, Minggu (30/5/2021).
"Kabar itu benar adanya, bahwa pihak Lapas menerima email tentang perihal putusan PK pada Jumat (28/05/21) sore kemarin.
Nah lanjut, Erwerdi pihaknya belum mengetahui perkara mana yang diputus dalam PK Mahkamah Agung, dimana dalam putusannya itu menyatakan Onslag.
Namun dari salah satu pointnya pelaksanaan eksekusi atas putusan PK Mahkamah Agung langsung dilakukan Jaksa dari Kejari Jakarta Pusat.
"Jadi putusan PK baru bisa dilaksanakan setelah ada tim Jaksa Kejari Jakarta Pusat," ucapnya.
Terpisah saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian belum mendapat kabar bebasnya Rahudman Harahap dalam putusan PK dari Mahkamah Agung.
"Nantinya kita kordinasi dulu dengan pimpinan terkait kabar putusan PK dari Mahkamah Agung termasuk dalam pelaksanaan eksekusi,"ujarnya.
Ketika disinggung perkara korupsi yang mana sehingga pelaksana eksekusinya dari Kejari Jakarta Pusat, Sumanggar hanya menyebut bahwa itu perkara korupsi alih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Sebagaimana data yang dirangkum dari website Mahkamah Agung (MA), sebelum menjadi Wali Kota Medan, Rahudman menjadi Sekda Tapanuli Selatan sejak 2001. Pada 2004, ia mengajukan pencairan dana tunjangan aparat desa ke kas Pemda senilai Rp1,5 milyar.
Atas hal itu, jaksa lalu menyelidikinya karena diduga adanya tindak pidana korupsi. Kemudian mendudukkan Rahudman di kursi pesakitan. Pada 15 Agustus 2013, Pengadilan Tipikor Medan membebaskan Rahudman. Jaksa lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan.
Majelis yang diketuai Artidjo Alkostar menghukum Rahudman selama 5 tahun penjara. Selain itu, Rahudman juga dihukum membayar kerugian negara Rp 480 juta. Vonis itu juga diketok oleh M Askin dan MS Lumme pada 26 Maret 2014.
Atas hukuman itu, Rahudman mengajukan PK dan dikabulkan pada 16 Mei 2016.
"Menyatakan terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terpidana dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim agung Syarifuddin dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Andi Samsan Nganro.
Selain itu, Rahudman juga tetap dikenakan uang pengganti Rp 480 juta. Bila tidak mau membayar maka hartanya dirampas.
"Apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," ujar Syarifuddin yang juga Wakil Ketua MA itu.
Setelah kasus APBD Tapanuli Selatan, Rahudman kembali diadili terkait kasus alih fungsi lahan PT KAI saat Rahudman menjadi Wali Kota Medan. Lagi-lagi, Rahudman menang di tingkat pertama. Tapi di kasasi, Rahudman tak berkutik. Hakim Agung Salman Luthan dkk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rahudman.
Adapun pengusaha Handoko Lie, dihukum 10 tahun penjara dalam kasus alih fungsi lahan PT KAI itu. Selain itu, Handoko Lie juga dibebani mengembalikan uang pengganti Rp185 miliar lebih. Kini, di atas lahan itu berdiri pusat perbelanjaan, hotel dan rumah sakit. (put)