Wakil Ketua LBH Medan Ivan Saputra. |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kapoldasu, Kapolrestabes Medan dan Polsek Medan Timur ke Pengadilan Negeri Medan.
"Benar bahwa LBH Medan telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor : 28/Pid.Pra/2021/PN.MDN," ucap Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra kepada dalam siaran persnya, Minggu (30/5/2021).
Irvan menegaskan bahwa LBH Medan selaku kuasa Rahmad Januardi merupakan 1 (satu) dari 39 (tiga puluh sembilan) korban kebakaran yang terjadi pada 21 Oktober 2019 di Jalan Sentosa Lama, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, Sumut.
Singkat cerita, pada waktu itu warga membuat posko Tacana Khairat yang saat diketuai BSS dan Bendahara IZH. Semula penyaluran bantuan kepada warga berjalan lancar namun belakangan tidak ada bantuan padahal banyak bantuan yang disalurkan oleh para donatur. Kemudian warga mengetahui material tersebut dijual kepada BI, sehingga atas temuan tersebut melaporkan hal tersebut kepada Polsek Medan Timur dengan nomor pengaduan : 113/XI/2019/Restabes Medan/Sek Medan Timur.
Kemudian lanjut Irvan, pihak kepolisian menetapkan BSS dan IZH tetapkan sebagai tersangka penggelapan Pasal 372/378 serta IZH sebagai penadah atau Pasal 408 KUHP.
Setelah beberapa kali dipanggil maka pihak Polsek mengeluarkan DPO kepada ketiga tersangka dengan Nomor DPO/135/XII/2020/Reskrim tertanggal 02 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Kapolsek Medan Timur. Terhitung dari semenjak ditetapkan sebagai DPO maka sudah 5 bulan dan 25 hari.
Lebih lanjut, Irvan mengatakan bahwa LBH Medan telah berulang kali meminta kepada Kepolisian Sektor Medan Timur melalui Kanit Reskrimnya dan juga Penyidik pembantunya a.n Bripka IR untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap DPO dan tersangka lainnya.
"Namun pihak Polsek Medan Timur dengan gampangnya mengatakan jika DPO tersebut “kooperatif”, jadi tidak dilakukan penangkapan dan penahanan. Hal ini sangat mencederai rasa keadilan," tukas Irvan.
Sebelum diajukannya Praperadilan, LBH Medan telah membuat pengaduan secara tertulis pada tanggal 13 April 2021 kepada Kapoldasu dan Kapolresta Medan untuk meminta keadilan guna dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap DPO dan tersangka lainnya seraya memberikan tindakan tegas kepada oknum-oknum Polsek Medan Timur yang tidak melakukan tugasnya secara profesional, proporsional dan prosedural.
"Meski telah dilaporkan ke Poldasu, namun sampai saat ini pengaduan tersebut tidak juga membuat Polsek Medan Timur melakukan penangkapan dan penahanan terhadap DPO dan tersangka lainnya," ujarnya.
Oleh karena itu patut secara hukum LBH Medan melakukan upaya hukum dengan mengajukan Praperadilan sebagaimana yang telah difatarkan berdasarkan Nomor Register : 28/Pid.Pra/2021/PN.MDN tertanggal 28 Mei 2021, guna menguji apakah perbuatan Polsek Medan Timur memang dapat dibenarkan secara hukum atau sebaliknya.
"Karena sebagaimana yang diketahui secara hukum ketika seorang tersangka ditetapkan sebagai DPO maka sudah kewajiban dari pihak kepolisian untuk menangkapnya. Hal tersebut sebagai bentuk kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dalam menegakan hukum," tegasnya.(put)