Baru Beli Sabu di Pancur Batu, Warga Delitua Ditangkap Tekab Polsek Patumbak

Jumat, 21 Mei 2021 / 02.57

Udin Surbakti (baju orange) diapit petugas Polsek Patumbak.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Udin Surbakti (47), warga Jalan Delitua, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, tersangka kasus narkoba jenis sabu, seberat 0,25 gram hanya bisa pasrah ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachresa SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Sondy Rahardjanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat petugas mendapat informasi masyarakat yang menyebutkan tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Kabu-Kabu, Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu.

Mendapat informasi yang sangat berharga tersebut, kemudian unit Reskrim yang dipimpin  Kanit Reskrim Iptu Sondy Rahardjanto
S.Tr.K bersama Panit I Ipda Yusuf Dabutar melakukan penyelidikan.

"Ketika berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tim mencurigai gerak-gerik seorang pria, dengan ciri-ciri sesuai informasi tersebut, apa lagi saat didekati, pria itu terlihat gugup. Tak ingin berlama-lama tim langsung
melakukan penangkapan," ucap Kanit Reskrim, Iptu Sondy Rahardjanto kepada wartawan, Kamis (20/9/2021).

Dijelaskan Sondy, saat dilakukan pemeriksaan dari saku celana tersangka ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang baru dibelinya dari seorang pengedar di kawasan Jalan Kabu-Kabu, Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada Rabu (5/5/2021) malam. 

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui kalau narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang baru dibeli tersangka dari seorang pengedar bernama Sures seharga Rp.80.000,"ucap Kanit.

Dikatakannya, hanya saja saat dilakukan pengembangan, Sures sudah tidak berada lagi di tempatnya, diperkirakan telah melarikan diri saat polisi datang ke lokasi transaksi antara antara tersangka Udin Surbakti dan Sures (DPO).

Dikatakannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti, berupa 1 plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram dan 1 unit HP.
di amankan dan langsung di boyong ke Mapolsek Patumbak guna proses selanjutnya. 

"Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) atau kedua Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,"pungkasnya. (put)
Komentar Anda

Terkini