Baru Beli Sabu di Jermal, 2 Warga Patumbak Diangkut Tekap Polsek Medan Baru

Sabtu, 29 Mei 2021 / 19.31

Dua tersangka narkoba (baju orange) diapit petugas Polsek Medan Baru.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tekab Polsek Medan Baru mengamankan dua orang tersangka atas nama Muhammad Rizki Nasution (26), pekerjaan bongkar muat, warga Jalan Riwayat, Desa Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang dan Siswanto (30),  pekerjaan tukang bangunan, warga Jalan Roso, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten. Deli Serdang. Dari mereka, petugas menyita 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu, Rabu( 19/5/2021) sekira pukul 12.00 wib. 

Berdasar keterangan Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, kedua pelaku narkoba tersebut ditangkap di Jalan Panglima Denai, Simpang Amplas, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi peredaran narkoba. 

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan pada pukul 14.00 Wib, petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki yang dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya saat petugas kepolisian melakukan penangkapan dan  penggeledahan terhadap Muhammad Rizki Nasution ditemukan dari saku celana sebelah kirinya 1(satu) bungkus  plastik kecil yang berisikan sabu sabu, barang bukti tersebut lalu diperlihatkan kepada pelaku,'' kata Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Sabtu (29/5/2021).

Selanjutnya petugas kepolisian membawa  pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, dan guna penyidikan. 

Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik mereka yang dibeli dengan cara patungan untuk digunakan oleh kedua pelaku.

"Pelaku membeli sabu tersebut di Jalan Jermal 12 seharga Rp. 150.000,- dan akan menggunakan sabu tersebut di rumahnya,"papar Irwansyah. (hotlan)

Komentar Anda

Terkini