Anak Panyabungan Pikul 2 Kg Ganja, 2 Polisi Jadi Saksi

Rabu, 17 Februari 2021 / 10.34

Dua petugas Ditres Narkoba Polda Sumut memberi kesaksian di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang tindak pidana perkara penyalahguna narkoba jenis daun ganja kering seberat 2 kilogram (kg) dengan terdakwa Muhammad Fatli Gofiqi Hasibuan (26), Warga Jalan Abri Gang Suryabakti, Lingkungan IV, Kel. Penyabungan II, Kec. Penyabungan, Kab. Mandailing Natal kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/2/2021) sore.

Dalam sidang yang berlangsung secara online di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransika Pangabean menghadirkan dua saksi dari polisi Ditres Narkoba Polda Sumut. 

Pantauan di ruang sidang, JPU hanya menghadirkan dua saksi dari polisi Ditres Narkoba Poldasu yang menangkap terdakwa. 

Sementara berdasarkan yang tertera di SIPP PN Medan saksi ada tiga orang yakni saksi Fery Setiawan Ramadhan, saksi Mulya S. Tobing dan saksi Mulya S. Tobing.

Adapun kedua saksi dihadirkan ke persidangan, yakni saksi Fery Setiawan Ramadhan dan saksi Mahyuddin, sedangkan saksi Mulya S. Tobing tidak hadir.

Pada sidang itu, saksi Fery Setiawan Ramadhan dan Mahyuddin dari Ditres Narkoba Polda Sumut dimintai keterangannya oleh Majelis Hakim, JPU dan juga kuasa hukum terdakwa.

Dalam persidangan Majelis Hakim yang dikutuai Ali Tarigan menanyakan perihal alasan terdakwa berada di persidangan dan bagaimana kronologi penangkapan dilakukan.

Dihadapan majelis hakim kedua saksi memberikan keterangan bahwa telah menangkap terdakwa Fatli Gofiqi Hasibuan atas tindak pidana penyalahunaan narkotika jenis ganja pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 sekira pukul 16.30 wib ketika terdakwa berada di Jalan Pancing, Medan.

Dalam penangkapan tersebut  ditemukan barang bukti seberat 2 kg ganja. Awalnya terdakwa dihubungi oleh tim dan memesan dua kg narkotika jenis daun ganja kering dengan harga Rp. 5.000.000,/ kg , lalu pembeli tersebut mentransfer uang sebesar Rp. 4.000.000.

"Sedangkan sisanya sebesar Rp. 6.juta akan dibayarkan setelah narkotika jenis daun ganja kering tersebut sampai ke pembelinya,"jelas saksi.

Pemeriksaan saksi yang dilakukan bersama, menyebutkan terdakwa Muhammad Fatli Gofiqi Hasibuan yang juga tercatet berdomisili Jalan Tuamang Kel. Sidorejo Hilir Kec. Medan Tembung, Kota Medan saat dilakukan penangkapan koperatif.

"Saat dilakukan penangkapan terdakwa kooperatif, terdakwa menunjukkan barang buktinya kepada tim yang melakukan penangkapan, berikutnya setelah itu terdakwa bersama barang bukti kita gelandang ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut, untuk di proses lebih lanjut" ujar saksi.

Sementara itu dari pihak kuasa hukum terdakwa Sri Wahyuni menanyakan pengembangan kasus terhadap tersangka pemasok ganja kepada saksi. Saksi menjelaskan, perkara tersebut masih ditangani pihaknya dan penyelidikan masih berkembang, pemilik ganja iti sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).

Usai meminta keterangan saksi, Majelisi Hakim menanyakan kepada terdakwa Muhammad Fatli Gofiqi Hasibuan yang mengikuti persidangan secara online apakah dapat mendengar dengan jelas dan menyangkal pernyataan saksi. 

Muhammad Fatli Gofiqi Hasibuan menyatakan, mendengar dengan jelas keterangan saksi dan membenarkan pernyataan yang disampaikan oleh saksi di persidangan.

"Betul yang mulia saya tidak menyangkal," ujar terdakwa.

Usai pemeriksaan saksi, Mejelis Hakim Ali Tarigan menunda sidang dan dilanjutkan minggu depan. "Sidang kita tunda, kita lanjutkan minggu depan,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya. 

Sebelumnya, Muhammad Fatli Gofiqi Hasibuan didakwa dengan dua pasal oleh JPU Fransiska yakni diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU atau yang kedua diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(put)

Komentar Anda

Terkini