Hape Curian Belum Sempat Dijual, Janda 'Sepatu' Divonis 8 Bulan Penjara

Rabu, 30 Desember 2020 / 10.53

Sidang online di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Riama Nurhaida Siahaan (48) terdakwa perkara pencurian dua unit hape divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan selama 8 bulan penjara, Selasa (29/12/2020).

Dalam amar putusannya majelis hakim Riana Pohon menyatakan, wanita yang berdomisili di Jalan Denai Gang Bersama Nomor 24 Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Riama Nurhaida Siahaan selama 8 bulan," ujar hakim Riana sebagaimana dikutip dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Putusan ini dibacakan pada Kamis tanggal 10 Desember 2020. "Perbuatan terdakwa Riama Nurhaida Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 362 KUHPidana," pungkas hakim. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragi selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU Buha Reo Christian Saragi, pada Minggu tanggal 5 Juli 2020 sekira jam 17.30 WIB, terdakwa Riama Nurhaida Siahaan pulang dari Pajak Sukaramai karena bekerja bantu-bantu adik iparnya.

Saat melintas di Gang HM Saleh Kelurahan Sukaramai I Kecamatan Medan Area, terdakwa melihat ada sebuah rumah terbuka pintu depannya. Janda separuh tua (sepatu) ini juga melihat di dalam rumah tersebut tidak ada orang.

"Lalu, terdakwa masuk dan melihat di atas kulkas ada dompet warna coklat berisi satu buah hape merk Vivo type 1817 warna hitam serta satu buah hape merk Nokia type 106 warna hitam," ujar JPU.

Kemudian, terdakwa mengambil barang-barang tersebut dan keluar dari rumah melalui pintu depan. Ketika berjalan dan berlari untuk pergi, terdakwa diteriaki orang hingga berkata: 'maling-maling'.

"Sehingga terdakwa melarikan diri. Namun, terdakwa berhasil ditangkap warga dan dibawa ke Kantor Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.300.000," pungkas Buha Reo. (put)
Komentar Anda

Terkini