Polrestabes Medan memaparkan penangkapan pelaku narkoba yang diduga 3 pejabat Aceh ikut terlibat. |
MEDAN, KLIKMETRO - Pihak kepolisian Polrestabes Medan berhasil menangkap enam orang tersangka atas kasus narkoba di depan hotel Jalan Darussalam, Medan.
Dalam pengungkapan ini terkuak 3 dari 6 orang tersangka merupakan oknum pejabat asal Aceh Tenggara. Ketiganya yakni Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Aceh Tenggara berinsial R (52). Kabid Keuangan Pemkab Aceh Tenggara berinsial Z (43) dan staff Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Aceh Tenggara berinsial S (52).
Selain itu, polisi juga menangkap 3 tersangka lainnya yang juga warga asal Aceh yakni SEP (48), D (40) dan B (52). Sedangkan 2 orang wanita yang juga diamankan statusnya saksi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan awalnya keenam tersangka datang ke Medan, pada Sabtu (26/9/2020) kemarin untuk menjenguk istri Bupati yang sakit.
Usai menjenguk, keenam tersangka kemudian malah berkunjung ke lokasi hiburan malam dan membeli narkoba jenis ekstasi dan ditemani dua orang wanita.
"Mereka membeli 6 butir ekstasi, dan mereka pakai ada yang 1 butir, ada yang setengah butir, ada yang seperempat butir," kata Riko didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Rabu (30/9/2020).
Ia mengatakan usai menikmati dentuman musik di lokasi hiburan malam, keenamnya bersama dua wanita beranjak ke hotel.
"Rekan-rekan Satres Narkoba Polrestabes Medan yang mendapat informasi ini kemudian melakukan surveilance (pengintaian)," kata Riko.
Minggu (27/9/2020) dinihari sekitar pukul 04.30 WIB, polisi lalu menggeledah keenamnya dan ditemukan 1 butir pil ekstasi. "Keenamnya sudah ditahan, sedangkan 2 wanita masih saksi," tukasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 Jo 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (mt/mar)