Data. |
"Sesuai Aktenotaris yang ditanda tangani oleh Susan, SH mkn. Nomor 123/PDPSBT/III/2019 pengesahan per tanggal 3 Juni 2019, Manutun Nababan (Kordinator), Poniman Sitinjak (Saklak), Rostina Turnip (Saklak), Olopan Sitinjak (UKT), Helpi Manurung (Kodinator Hygenis), dan Posner Sinaga (Unit pengaduan)," ucap Lisbon Siahaan, Kabid Investigasi Lembaga Analisa Penggunaan Anggaran Negara(LAPAN) Sumatera Utara, di Lobi Siantar Hotel, Senin, (31/8/2020).
Pria berbadan tambun ini menyebutkan, nama-nama tersebut diatas, difungsikan sebagai faktor didalam berita acara dalam pengelolaan Pamsimas.
"Berita acara uji fungsi ditanda tangani, berita acara pertanggung jawaban, berita acara serah terima pengelolaan SPAM, berita acara seraterima dari KKM ke Kelompok Pemeliharaan SPAM,"bebernya kembali.
Disebutkannya, dalam pengurus KKM yang terjadi tahun 2019 selama ini, tidak dilibatkan sama sekali. Lambok S, bukan Sesuai Surat Keputusan (SK) yang diajukan Pangulu.
"Ini namanya Pemalsuan Dokumen atau surat. UU No 23 KUHP. Akibat pemalsuan KKM, maka pekerjaan tidak berfungsi sama sekali,"pungkasnya.
Sayangnya, WS Pangulu Nagori Asih tak berhasil dikonfirmasi media ini. HP selulernya tidak aktif sama sekali. (tp)