Plt Walikota Medan menerima rekomendasi Universitas HKBP Nomensen untuk penanggulangan covid-19 di Kota Medan. |
"Diharapkan rekomendasi ini dapat membantu Pemko Medan dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Mengingat angka positif Covid-19 di Kota Medan kian meningkat. Pemko Medan tentu membutuhkan dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan salah satunya dari para akademisi dengan berbagai pemikiran kritis dan membangunnya seperti dari Universitas HKBP Nomensen ini," ucap Akhyar.
Dikatakan Akhyar, berbagai upaya telah Pemko Medan lakukan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Medan, salah satunya menggelar razia masker di sejumlah kawasan di Kota Medan terutama yang padat warga dan memiliki potensi menjadi cluster penyebaran.
Lebih lanjut Akhyar mengungkapkan bahwa saat ini Pemko Medan telah mengeluarkan 2 yaitu Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan dan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.
Sebelumnya, Wakil Rektor III Universitas HKBP Nomensen mengatakan sehubungan dilakukannya diskusi bersama Plt Wali Kota Medan Rabu (15/6) lalu di Universitas HKBP Nomensen, pihak universitas turut aktif membantu pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Medan dengan membentuk Gugus Tugas Covid-19 tingkat universitas dan telah membuat rekomendasi penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Didampingi Wakil Rektor IV Drs Samse Pandiangan MSc PhD dan Dekan Fakultas Psikologi Dr Nenny Ika P Simarmata MPsi, Wakil Rektor III Universitas Nomensen menjelaskan isi dari rekomendasi tersebut berupa pemuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer. (rel)