![]() |
Anggota DPRD Medan Robi Barus. |
“Tegakkan sanksi Perwal Nomor 11 Tahun 2020 itu, jangan hanya yang tak pakai masker dikenakan sanksi,” tegas Robi Barus kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
Politisi PDI Perjuangan Kota Medan ini menegaskan Pemko Medan jangan pilih kasih dalam penegakan Perwal No 11 tersebut. “Kali ini diuji ketegasan Plt Walikota Medan Akhyar Nasution untuk menindak tegas Brastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto tersebut,” ujarnya.
Robi mempertanyakan pengawasan yang dilakukan terhadap pengelola Brastagi Supermarket tersebut selama ini. Sebab dalam Perwal 11 itu jelas sudah diatur untuk pengelola bisnis yang melayani masalah konsumsi pangan atau logistik.
“Kita meragukan jangan-jangan selama ini Brastagi Supermarket itu tidak mengikuti protokol kesehatan yang sudah diperintahkan,” kata anggota Komisi I ini seraya menyoalkan protokol kesehatan apakah selama ini diterapkan di supermarket tersebut.
Sebelumnya diketahui, sejumlah 130 karyawan Brastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto Medan telah menjalani rapid test Covid 19 Selasa (19/5). Sebanyak 14 karyawan di supermarket tersebut dinyatakan reaktif atau positif Covid 19. Ke 14 karyawan yang dinyatakan positif tersebut akan menjalani isolasi mandiri. (mar)