Komisi IV DPRD Medan meninjau pembangunan Hotel Grand Central. |
“PD AIJ jangan berlindung di belakang Gubsu lantas tidak mengindahkan ketentuan pendirian Hotel. Saya yakin Edy Rahmayadi tidak akan mentolelir tindakan yang melanggar hukum,” tegas Hendra DS kepada wartawan, Senin (9/3/2020) menyikapi pembangunan Hotel Grand Central.
Sebagaimana diketahui, Komisi IV DPRD Medan telah menerbitkan rekomendasi agar bangunan Hotel Grand Central distanvaskan. Namun hingga kemaren pihak PD AIJ tetap saja melanjutkan pengerjaan kendati belum mengantongi izin revisi.
Kepada pihak pengembang, pihak DPRD Medan juga minta supaya pihak PD AIJ dapat membongkar sendiri kanopi yang mencolok hingga ke badan jalan. Pembuatan kanopi dinilai telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Bukan itu saja sebut Hendra, bahkan jumlah lantai yang diberi izin hanya 9 lantai namun pelaksanaan dilapangan dibangun hingga 13 lantai tanpa izin. “Itu kan sangat berbahaya dan melanggar kekuatan kontruksi yang dikuatirkan seketika roboh,” papar Hendra seaya mendesak agar Pemko melakukan tindakan tegas dan menjalankan aturan yang berlaku.
Diketahui, bahwa lahan Hotel Grand Cetral merupakan milik Pempropsu yang di BOT kan kepada PT Aneka Industri dan Jasa selama 13 Tahun. (mar)