Bangunan Tak Ber-IMB Jarang Ditindak, Ini Alasan Satpol PP

Jumat, 28 Desember 2018 / 22.23
Bangunan di Jalan Air Bersih, Medan Kota diduga tak memiliki IMB.
MEDAN, KMC - Bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), makin berserak di Kota Medan. Dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak perda dan perwal dinilai kurang proaktif menjalankan tupoksinya. 

Namun hal ini disanggah Sekretaris Satpol PP. Kota Medan, Rahmat Harahap. Dia menyebutkan, pihaknya tidak bisa langsung mengeksekusi bangunan bermasalah karena ada mekanisme kerja yang harus dijalani terlebih dulu sebelum melakukan penindakan.

"Kami tidak bisa langsung menindak atau pun membongkar bangunan tak ber-IMB, harus ada surat dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R),"sebut Rakhmat pada media ini, Jumat (28/12/2018).

Seperti bangunan 3 unit rumah di Jalan Air Bersih, Gang Perda, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota. Bangunan yang diduga tanpa IMB tersebut, menimbulkan ketidaknyamanan warga sekitar lantaran timbunan bangunan hampir 70 cm di atas lahan warga, sehingga mengakibatkan banjir di sekelilingnya. Tanpa memasang plank IMB, bangunan tersebut tampak hampir rampung (selesai).

Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rahmat Harahap.
Menyoal itu, Rahmat menghimbau agar warga membuat surat keberatan dan ditujukan ke kecamatan dan diteruskan ke PKP2R. "Untuk pengurusan IMB ditangani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, sedangkan teknisnya yang mengetahui itu Dinas PKP2R makanya rekomendasi dari mereka dulu baru bisa kami (Satpol PP) melakukan penindakan,"ujanya.

Rakhmat mengakui, trantib (ketentraman dan ketertiban) pihak kecamatan tak berkordinasi dengan mereka jika ada bangunan yang menyalah. Satpol PP hanya mengetahui setelah adanya pemberitaan di media massa maupun surat dari PKP2R.

"Kita minta pada warga yang keberatan agar melapor secara tersurat ke dinas terkait, apalagi jika bangunan tak ber-IMB itu menyebabkan banjir dan bikin tak nyaman,"tukasnya.

Sebelumnya, DPRD Medan melalui Komisi D menyoroti bangunan 3 unit rumah di Jalan Air Bersih Gang Perda yang dipermasalahkan warga. Ketua Komisi D, Abdul Rani menegaskan, akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti pengaduan warga. "Warga kita harapkan melapor secara tersurat ke DPRD Medan melalui Komisi D agar bisa ditindaklanjuti,"ujar Abdul Rani.

Untuk diketahui, masalah ini mencuat ke publik lantaran warga sekitar tak nyaman dengan pembangunan 3 unit rumah tersebut. Keluhan ini sudah disampaikan kepada pihak kelurahan Sudirejo I dan pihak terkait lainnya. Namun sampai saat ini pengerjaan bangunan masih terus berlangsung.

Diungkapkan H Pakpahan dan Ch Daulay selaku warga setempat, pembangunan tersebut tak memasang plank IMB dan menyebabkan banjir. 

"Kami sudah berupaya meminta aparat terkait segera turun tangan meninjau lokasi dan menertibkan bangunan tanpa IMB ini. Tapi sampai sekarang pembangunannya tetap berjalan. (mr/riz)
Komentar Anda

Terkini