Grand D Blues Karaoke di Jalan Kapten Muslim, Medan. |
Pasalnya, lokasi hiburan malam ini ditengarai menjadi ajang peredaran narkoba. Desakan ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan menanggapi penggerebekan narkoba di Grand D ' Blues Karaoke oleh pihak kepolisian dan mengamankan beberapa pengunjung dengan barang bukti ekstasi.
"Ini sudah yang kedua kalinya terdapat pelanggaran karena terdapat adanya narkoba di lokasi hiburan malam itu. Jadi, kita desak Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan segera mengambil tindakan cepat karena persoalan narkoba sudah tidak bisa lagi diberikan toleransi," tegas Boydo.
Politisi muda PDI Perjuangan itu juga berharap agar Poldasu dapat lebih transparan. "Kita berikan apresiasi atas tindakan yang dilakukan tim Poldasu. Dan Dibawah kepemimpinan Bapak Kapolrestabes, Kombes Pol Dadang Hartanto dan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto kiranya tetap memegang teguh amanat menyatakan perang terhadap narkoba, termasuk persoalan di D ' Blues kiranya dapat transparan dan terbuka kepada publik," ucap Boydo seraya tetap berharap adanya sikap tegas Pemko Medan.
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi C Hendra DS juga menyatakan hal senada. Pemko Medan diminta jangan ragu menindak Grand D ' Blues Karaoke, karena sudah menyalah dan melanggar jam operasional serta terbukti terdapat penyalahgunaan narkoba.
Untuk diketahui, beberapa hari lalu pihak kepolisian menggerebek Grand D'Blues. Dua pekerja dan seorang pengedar narkoba diamankan.
Ketiganya masing-masing, berinisial R (kapten), M (kasir) dan Y (pemasok pil ekstasi). Mereka dibekuk petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Selasa (20/11) sekira pukul 02.00 WIB.
Penangkapan merupakan undercover. Petugas sengaja menyamar menjadi pembeli dan langsung mengamankan pelaku setelah ekstasi yang diminta berada di tangan polisi. (mar)