Setiap Bulan Disnaker Terima 35 Kasus Tenaga Kerja

Selasa, 23 Oktober 2018 / 22.06
MEDAN, KMC - Dari 10 ribuan perusahaan di Kota Medan, masih banyak yang belum mematuhi peraturan tenaga kerja. Termasuk persoalan kepesertaan pekerja dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaa yang masih banyak belum dipatuhi pihak perusahaan. 

Dalam rapat panitia khusus DPRD Medan khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Ketenagakerjaan, Ketua Pansus HT Bahrumsyah menyebutkan, setiap bulannya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan menerima 35 kasus ketenagakerjaan. Baik itu untuk melaporkan keberadaan buruh dan mendaftarkan peraturan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, serta mendaftar buruh/pekerja pada Asuransi/BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kerap dilakukan pihak perusahaan. Sehingga para pekerja tidak memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui perda ini, kita berharap Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dapat proaktif memberikan sosialisasi kepada perusahaan di Kota Medan untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Kita berharap, pihak pengusaha dapat mematuhinya dan tidak melakukan pelanggaran lagi,” katanya pada rapat lanjutan membahas agenda finalisasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, dan Bagian Hukum Setda Kota Medan di ruang Badan Anggaran DPRD Kota Medan, Selasa (23/10/2018) kemarin.

Bahrumsyah juga menilai Pemko Medan belum memihak terhadap nasib buruh maupun pekerja di Kota Medan. Terbukti, alokasi anggaran untuk Dinas Tenaga Kerja hanya Rp10 miliar setiap tahunnya. 

“Kita berpendapat, Pemko Medan tidak berpihak pada kesejahteraan buruh, karena terbatasnya anggaran yang disediakan. Kedepan, kita meminta anggaran pada Dinas Tenaga Kerja lebih diperbesar dan memadai. Sehingga monitoring terhadap perusahaan di Kota Medan dapat lebih baik dilakukan,” tegasnya.(mr/riz)
Komentar Anda

Terkini