Usai diperiksa di Kejatisu, KPK bawa Tamin Sukardi dan Marsuddin cs ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih intensif. |
Dilansir dari detikcom, Ketua PN Medan Marsudin dibawa keluar dari kantor Kejati Sumut, Jl AH Nasution, Medan, pada pukul 17.51 WIB, Selasa (28/8/2018). Sedangkan pengusaha Tamin Sukardi keluar sekitar pukul 17.30 WIB.
KPK memang memeriksa sembilan orang di salah satu ruangan Kejati Sumut. Mereka terdiri atas 4 hakim, 2 panitera, 2 orang pihak swasta, dan pengusaha Tamin Sukardi.
Empat hakim yang diamankan adalah Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Merauke, dan hakim ad hoc Merry Purba.
Hakim Wahyu merupakan pengadil yang memvonis Meliana (sebelumnya ditulis Meiliana) dalam kasus protes volume azan. Dalam OTT, KPK menyita uang dolar Singapura sebagai barang bukti. (in/mar)