JR Saragih - Ance Selian. |
Keputusan tersebut diambil Ketua DPW PKB Sumut ini setelah konsolidasi dengan para pengurus partai PKB. Ance juga mengaku menerima keputusan PTTUN pada 27 Maret dan menyatakan tidak banding ke Mahkamah Agung (MA).
"Saya mengambil keputusan ini setelah konsolidasi dengan PAC dan pengurus partai," ujarnya pada wartawan, Kamis (29/3/2018).
Untuk diketahui, sebelumnya paslon JR Saragih-Ance menggugat KPU Sumut ke Bawaslu dan PTTUN karena mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran terganjal ijajah. Namun gugatan paslon yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI ini ditolak di PTTUN.
Sementara terkait masalah ini, DPP Demokrat mengalihkan jabatan JR Saragih sebagai Ketua Demokrat Sumut pada Herry Zulkarnain Hutajulu. (mr)