Boydo HK Panjaitan |
MEDAN, KMC - Miliaran rupiah pelaksanaan anggaran Kota Medan tahun 2017 berpotensi tidak bisa dipertanggungjawabkan.
DPRD Medan meminta penjelasan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan Boydo HK Panjaitan mengatakan, DPRD Medan telah memanggil OPD yang masuk catatan BPK terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran 2017.
Pemanggilan untuk mengetahui, bagaimana pelaksanaan dan pelaporan keuangan dari setiap OPD, sehingga masuk dalam catatan BPK.
“Sudah dipanggil, namun tidak datang. Kan jadi pertanyaan, ada apa dan kenapa SKPD (OPD) nya tidak mau datang,” kata Boydo, Rabu (21/2/2018).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, rapat Banggar bersama OPD itu penting untuk mendalami berbagai persoalan yang dihadapi setiap satker, terkait dugaan penggunaan anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
“Kita (Banggar) mau dalami. Kenapa ada kekurangan kas di satker. Kenapa ada program yang diragukan realisasinya,” katanya.
Pemanggilan OPD ini terkait surat BPK kepada Ketua DPRD Medan yang intinya menyampaikan masih adanya persoalan laporan keuangan mencapai miliaran rupiah.
Diantaranya, kekurangan kas di Dinas Perdagangan Rp 600 juta. Kemudian, disebutkan juga persoalan dokumen pengadaan jasa pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Rp 5 miliar lebih. Dinas Pekerjaan Umum Rp 8,5 miliar. Kemudian mengenai pembayaran tunjangan profesi guru Rp 300 juta dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Dinas Pendidikan. Selain itu, juga catatan di tiga satker dengan total Rp 2,6 miliar.
“Dalam surat BPK tidak dijelaskan secara rinci, apa saja program-program yang menjadi catatan ini. Karena itu kami (DPRD Medan) memanggil satker. Tapi, dua kali pemanggilan tidak datang. Kita curiga. Ada apa ini,” katanya.
Boydo menegaskan, DPRD Medan merupakan lembaga yang mengesahkan anggaran sekaligus mengawasi pelaksanaan anggaran. Karena itu, sangat berkepentingan untuk mendalami, meminta keterangan dari satker selaku pelaksanaan anggaran.
“BPK itu partner (mitra) kita (DPRD) dalam hal pengawasan. Karena itu BPK butuh kroscek kepada pembuat anggaran (DPRD Medan). Kita harus mengetahui, kenapa kas kurang, kenapa ada tunjangan profesi dan TPP serta proyek yang diduga tak sesuai ketentuan. Makanya, perlu pendalaman,” katanya dan mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sudah terkonfirasi akan disampaikan BPK kepada DPRD Medan melalui Paripurna DPRD Medan.
Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, pihaknya sudah dua kali memanggil SKPD, sebagai langkah tindaklanjut atas surat BPK. Panggilan pertama untuk hadir dalam rapat tanggal 5 Februari 2018 dan panggilan kedua untuk hadir tanggal 12 Februari 2018. Pemanggilan SKPD itu melalui Walikota Medan. (mr/rel)